POLA JABAR – Banyak pemilik kendaraan masih bingung apakah pajak 5 tahunan bisa diperpanjang melalui layanan Samsat Keliling.
Layanan ini memang memudahkan masyarakat untuk membayar pajak tahunan tanpa harus datang ke kantor Samsat. Namun, ada batasan layanan yang perlu diketahui.
Berikut penjelasan lengkap mengenai apakah pajak 5 tahunan bisa dilakukan lewat Samsat Keliling.
Apakah Pajak 5 Tahunan Bisa Dilakukan di Samsat Keliling?
Jawabannya tidak bisa. Pajak 5 tahunan, termasuk ganti pelat nomor (TNKB), cek fisik kendaraan, dan penerbitan STNK baru, tidak dapat diproses di Samsat Keliling.
Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak tahunan (1 tahunan) tanpa perubahan data kendaraan dan tanpa cek fisik.
Kenapa Pajak 5 Tahunan Tidak Bisa di Samsat Keliling?
Berikut alasannya: