POLA JABAR – Pertimbangan utama masyarakat dalam beralih ke kendaraan listrik sering kali tertuju pada efisiensi biaya operasional. Selain hemat biaya bahan bakar, sektor pajak kendaraan menjadi daya tarik yang sangat signifikan. Secara umum, nilai pajak tahunan untuk motor listrik memang jauh lebih murah jika dibandingkan dengan motor berbahan bakar bensin (konvensional).

Hal ini merupakan bagian dari skema insentif pemerintah untuk mendorong percepatan penggunaan kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.

Perbandingan Tarif PKB

Perbedaan biaya yang mencolok terletak pada pengenaan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Berikut adalah gambaran perbandingannya secara umum:

  • Motor Bensin: Pemilik motor konvensional biasanya dikenai tarif PKB sebesar 1% hingga 2,5% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Angka ini juga bisa bertambah jika pemilik terkena aturan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.
  • Motor Listrik: Berkat adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri, banyak daerah yang memberikan insentif khusus. Motor listrik berbasis baterai bisa mendapatkan tarif PKB hingga 0% atau hanya dikenai sekitar 1% hingga 2% dari dasar pengenaan pajak yang sudah disubsidi.

Simulasi Biaya Tahunan

Jika motor bensin dengan kapasitas mesin menengah memerlukan biaya pajak tahunan sekitar Rp300.000 hingga Rp500.000, motor listrik dengan spesifikasi setara mungkin hanya memerlukan biaya di bawah Rp100.000 untuk komponen PKB-nya.

Bahkan di beberapa wilayah seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat, kebijakan tarif pajak tahunan untuk kendaraan listrik terus ditekan hingga titik terendah. Hal ini membuat pengeluaran rutin pemilik motor listrik menjadi sangat ringan setiap tahunnya.***