POLA JABAR – Pertanyaan mengenai hak PPPK yang meninggal dunia untuk menerima gaji terusan kerap muncul di kalangan aparatur.
Pemerintah memastikan bahwa PPPK tidak menerima gaji terusan setelah wafat, meskipun tetap memperoleh perlindungan berupa jaminan kematian dan jaminan hari tua.
Berdasarkan Pasal 80 PP 45/2013 jo PP 50/2018, PP 49/1980, PP 70/2015, dan PMK 202/2020, gaji dan tunjangan PPPK dihentikan mulai bulan setelah tanggal wafat.
Laman resmi Kemenkeu Learning Center menegaskan bahwa gaji terusan hanya diberikan bagi PNS, yang digunakan sebagai jembatan menuju penghasilan pensiun.
Sebagai gantinya, PPPK yang meninggal dunia tetap memperoleh manfaat Jaminan Kematian (JKM) berupa uang duka wafat, dibayarkan oleh PT Taspen Persero kepada ahli waris. Besarnya uang duka adalah tiga kali gaji terakhir, dibayarkan sekali.
Dengan demikian, meskipun PPPK tidak menerima gaji terusan, keluarga atau ahli waris tetap mendapatkan hak finansial melalui uang duka wafat dan manfaat jaminan hari tua.***