POLA JABAR – Seiring dengan dibukanya pendaftaran Tes Kompetensi Akademik (TKA) 2026, muncul pertanyaan besar di kalangan orang tua dan siswa: apakah keikutsertaan tes ini bersifat wajib?
TKA hadir untuk menjawab tantangan penilaian yang beragam antar-sekolah dengan menyediakan sistem penguatan capaian akademik murid yang objektif dan terstandar secara nasional. Namun, bagaimana dengan status kewajibannya?
1. Bersifat Opsional dan Tidak Wajib
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan bahwa TKA bersifat tidak wajib.
Artinya, setiap siswa memiliki kebebasan penuh untuk memutuskan apakah ingin mengikutinya atau tidak tanpa ada paksaan dari pihak mana pun.
2. Tidak Menentukan Kelulusan
Penting bagi orang tua dan siswa untuk mengetahui bahwa hasil TKA tidak menentukan kelulusan siswa dari satuan pendidikan.
Standar kelulusan siswa tetap sepenuhnya menjadi otoritas dan ditentukan oleh satuan pendidikan (sekolah) masing-masing melalui kebijakan internal mereka.