POLA JABAR – Saat mengurus pengambilan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) melalui perwakilan, keberadaan surat kuasa menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi.

Namun, banyak yang masih bertanya apakah dokumen ini wajib dibubuhi materai agar dianggap sah oleh pihak kepolisian, dealer, atau leasing.

Jawabannya: ya, surat kuasa pengambilan BPKB dianjurkan dan umumnya diwajibkan untuk bermaterai, terutama jika prosesnya dilakukan melalui dealer atau leasing yang mensyaratkan dokumen legal dan sah secara hukum.

Mengapa Surat Kuasa Harus Bermaterai?

1. Menambah Keabsahan Hukum Dokumen

Materai bertujuan mengesahkan perjanjian atau pemberian kuasa agar memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat jika terjadi sengketa.

2. Mencegah Penyalahgunaan Kuasa

Dengan adanya materai, pihak kepolisian atau dealer dapat memastikan bahwa pemberian kuasa dilakukan secara sadar dan resmi oleh pemilik kendaraan.

3. Menjadi Standar Umum di Samsat, Leasing, dan Dealer