POLA JABAR – Banyak pemilik kendaraan yang ingin mewakilkan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bertanya-tanya, apakah surat kuasa yang dibuat harus ditempel materai atau tidak.

Faktanya, penggunaan materai sangat disarankan agar dokumen sah secara hukum.

Fungsi Materai pada Surat Kuasa

  1. Menjadi Bukti Hukum yang Sah
    Materai menjadikan surat kuasa sebagai dokumen resmi yang diakui secara hukum. Dengan materai, pihak yang menerima kuasa bisa menjalankan perpanjangan STNK tanpa kendala administratif.
  2. Mencegah Perselisihan
    Surat kuasa bermaterai dapat meminimalkan risiko sengketa atau klaim palsu terkait pemberian kuasa, karena menegaskan bahwa pemilik kendaraan benar-benar memberikan izin.
  3. Memenuhi Persyaratan Samsat
    Beberapa kantor Samsat mewajibkan surat kuasa bermaterai agar proses perpanjangan STNK dapat diterima. Tanpa materai, dokumen bisa dianggap kurang lengkap.

Tips Membuat Surat Kuasa STNK yang Benar

  • Cantumkan identitas pemilik dan penerima kuasa secara jelas.
  • Sertakan nomor polisi, jenis, dan merk kendaraan.
  • Jelaskan tujuan surat kuasa, misalnya untuk perpanjangan STNK.
  • Tanda tangan pemilik wajib ada di dokumen.
  • Tempel materai sesuai ketentuan, biasanya Rp10.000 untuk surat kuasa biasa.

Dengan mengikuti ketentuan tersebut, surat kuasa perpanjang STNK akan sah, aman, dan memudahkan proses administrasi di Samsat.***