POLA JABAR – Banyak pemilik kendaraan yang ingin mewakilkan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bertanya-tanya, apakah surat kuasa yang dibuat harus ditempel materai atau tidak.
Faktanya, penggunaan materai sangat disarankan agar dokumen sah secara hukum.
Fungsi Materai pada Surat Kuasa
- Menjadi Bukti Hukum yang Sah
Materai menjadikan surat kuasa sebagai dokumen resmi yang diakui secara hukum. Dengan materai, pihak yang menerima kuasa bisa menjalankan perpanjangan STNK tanpa kendala administratif. - Mencegah Perselisihan
Surat kuasa bermaterai dapat meminimalkan risiko sengketa atau klaim palsu terkait pemberian kuasa, karena menegaskan bahwa pemilik kendaraan benar-benar memberikan izin. - Memenuhi Persyaratan Samsat
Beberapa kantor Samsat mewajibkan surat kuasa bermaterai agar proses perpanjangan STNK dapat diterima. Tanpa materai, dokumen bisa dianggap kurang lengkap.
Tips Membuat Surat Kuasa STNK yang Benar
- Cantumkan identitas pemilik dan penerima kuasa secara jelas.
- Sertakan nomor polisi, jenis, dan merk kendaraan.
- Jelaskan tujuan surat kuasa, misalnya untuk perpanjangan STNK.
- Tanda tangan pemilik wajib ada di dokumen.
- Tempel materai sesuai ketentuan, biasanya Rp10.000 untuk surat kuasa biasa.
Dengan mengikuti ketentuan tersebut, surat kuasa perpanjang STNK akan sah, aman, dan memudahkan proses administrasi di Samsat.***