POLA JABAR – Korea Utara sering kali dianggap sebagai salah satu negara yang paling sulit dikunjungi di dunia karena aksesnya yang sangat tertutup. Namun, bagi masyarakat Indonesia yang memiliki rasa penasaran tinggi, pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah warga negara Indonesia (WNI) bisa berwisata ke sana?

Jawabannya adalah bisa. Indonesia merupakan salah satu dari sedikit negara yang memiliki hubungan diplomatik baik dengan Republik Rakyat Demokratik Korea (RRDK). Meski demikian, liburan ke negara pimpinan Kim Jong Un ini tidak semudah berwisata ke negara tetangga.

Prosedur Masuk yang Ketat

Berbeda dengan Korea Selatan yang memungkinkan perjalanan mandiri, wisatawan yang ingin ke Korea Utara wajib menggunakan jasa agen perjalanan resmi yang telah disetujui oleh pemerintah setempat.

  • Visa Khusus: Wisatawan harus mengajukan visa melalui kedutaan besar atau agen perjalanan khusus. Paspor Indonesia umumnya tidak akan dicap langsung, melainkan diberikan lembaran visa terpisah (tourist card).
  • Jalur Masuk: Sebagian besar wisatawan masuk melalui Tiongkok, tepatnya dari kota Beijing atau Dandong, menggunakan pesawat Air Koryo atau kereta api internasional menuju Pyongyang.

Aturan Selama Berada di Sana

Selama berlibur di Korea Utara, wisatawan tidak diperbolehkan bepergian sendirian. Setiap turis akan didampingi oleh dua pemandu wisata resmi yang akan mengawasi seluruh aktivitas.

  • Fotografi: Mengambil foto tidak bisa dilakukan sembarangan. Pemandu akan memberi tahu objek mana yang boleh dipotret dan mana yang dilarang, terutama area militer atau kemiskinan.
  • Komunikasi: Akses internet sangat terbatas dan kartu SIM lokal untuk turis hanya bisa digunakan untuk panggilan internasional dengan biaya mahal.
  • Hormat pada Simbol Negara: Wisatawan diwajibkan menjaga sikap saat berada di depan patung atau monumen para pemimpin negara sebagai bentuk penghormatan terhadap budaya setempat.***