POLAJABAR.COM - Penyesuaian skema bagi hasil bagi pengemudi ojek online (ojol) kini tengah menjadi perhatian publik. Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, memberikan klarifikasi terkait dampak kebijakan baru tersebut terhadap kesejahteraan para mitra pengemudi.
Pemerintah sebelumnya telah memberlakukan kebijakan pembagian komisi baru sejak tanggal 1 Juli 2026. Berdasarkan aturan tersebut, pengemudi ojol kini berhak menerima komisi sebesar 92 persen, sementara pihak aplikator mendapatkan bagian sebesar 8 persen.
Kebijakan yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto ini sempat diwarnai isu miring mengenai penurunan pendapatan pengemudi pasca-penerapan skema baru. Namun, Menteri UMKM dengan tegas membantah rumor tersebut setelah mengonfirmasi langsung kepada para pelaku di lapangan.
Informasi mengenai perkembangan situasi ini dilansir dari BisnisMarket.com pada Rabu (8/7/2026). Mayoritas pengemudi ojol menyatakan justru merasa bersyukur dan terbantu dengan adanya regulasi baru yang dinilai lebih berpihak pada kesejahteraan mereka.
Penjelasan tersebut disampaikan langsung oleh Maman Abdurrahman setelah menghadiri sebuah acara pertemuan penting di Jakarta. Pertemuan tersebut berupa audiensi bersama para pengemudi yang berlangsung di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, pada hari Rabu (8/7/2026).
"Saya sempat menanyakan perihal isu yang menyebutkan bahwa penambahan komisi menjadi 92 persen justru membuat pendapatan mereka semakin mengecil, namun saat kami tanyakan langsung kepada mereka, ternyata hal itu tidak benar," ujar Maman.
Dengan adanya kepastian ini, diharapkan koordinasi antara pihak aplikator, pengemudi, dan pemerintah dapat terus berjalan dengan kondusif. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi para pekerja sektor informal di seluruh Indonesia.
