POLA JABAR – Pemerintah menetapkan sejumlah aturan baru dalam pelaksanaan Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026, yang membuat mekanismenya berbeda dari SNBP 2025.

Perubahan ini terutama berkaitan dengan penggunaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai elemen validasi nilai rapor.

Pada SNBP 2025, penilaian sepenuhnya mengacu pada nilai rapor dan prestasi akademik/nonakademik tanpa melibatkan TKA.

Namun mulai SNBP 2026, hasil TKA digunakan sebagai alat validasi tambahan, meski sifatnya tidak wajib.

Kehadiran TKA memberikan bobot penting bagi peserta karena dapat memperkuat penilaian rapor dan meningkatkan peluang lolos ke perguruan tinggi negeri.

Aturan baru ini berlaku secara merata bagi seluruh sekolah yang terdaftar dalam sistem SNPMB.

Sama seperti tahun sebelumnya, hanya siswa yang masuk dalam daftar siswa terbaik di sekolah sesuai kuota yang ditetapkan pemerintah yang berhak mendaftar SNBP. 

Penentuan kuota dilakukan berdasarkan akreditasi sekolah dan jumlah siswa kelas XII.

Dengan adanya perubahan ini, siswa disarankan untuk tetap mengikuti TKA sebagai langkah strategis agar peluang diterima melalui jalur SNBP semakin besar.***