POLA JABAR – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau tidak mengalami perubahan pada awal tahun 2026.

Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia Antam pada Kamis, harga emas masih berada di level Rp2.501.000 per gram, sama seperti harga penutupan pada Rabu, 31 Desember 2025.

Stabilitas harga juga terjadi pada nilai buyback atau harga jual kembali emas batangan. Antam mencatat harga buyback tetap di angka Rp2.360.000 per gram, tidak berubah dibandingkan dengan posisi akhir tahun lalu.

Dalam setiap transaksi jual beli emas batangan, terdapat ketentuan pajak yang berlaku.

Penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP, dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.

Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22 sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, dengan tarif 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Ketentuan ini berlaku untuk seluruh jenis emas batangan, mulai dari ukuran 1 gram hingga 1 kilogram.

Adapun daftar harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia pada Kamis adalah sebagai berikut:

  • 0,5 gram: Rp1.300.500
  • 1 gram: Rp2.501.000
  • 2 gram: Rp4.942.000
  • 3 gram: Rp7.388.000
  • 5 gram: Rp12.280.000
  • 10 gram: Rp24.505.000
  • 25 gram: Rp61.137.000
  • 50 gram: Rp122.195.000
  • 100 gram: Rp244.312.000
  • 250 gram: Rp610.515.000
  • 500 gram: Rp1.220.820.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp2.441.600.000