POLA JABAR – Pelaksanaan seleksi kompetensi manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMK) 2026 yang berlangsung mulai 3 Mei hingga 12 Mei mendatang menerapkan aturan disiplin yang sangat tinggi. Panitia Seleksi Nasional tidak segan-segan memberikan sanksi tegas bagi peserta yang melanggar ketentuan, mulai dari teguran hingga diskualifikasi atau dianggap gugur di tempat.
Larangan ini diberlakukan demi menjaga integritas, transparansi, serta meminimalisir segala bentuk tindak kecurangan selama ujian berlangsung. Salah satu poin utama yang ditekankan adalah sterilisasi peserta dari berbagai benda atau peralatan yang dilarang dibawa ke dalam ruang ujian CAT.
Berikut adalah poin-poin larangan yang wajib diperhatikan oleh seluruh peserta:
- Peralatan Pribadi & Aksesoris: Dilarang membawa buku, catatan, kalkulator, jam tangan, ikat pinggang, serta perhiasan dalam bentuk apa pun (kalung, cincin, anting, gelang, maupun bros).
- Perangkat Elektronik: Peserta dilarang membawa telepon genggam (smartphone), laptop, tablet, kamera, hingga media penyimpanan seperti flashdisk.
- Benda Terlarang: Dilarang keras membawa senjata api, senjata tajam, atau benda berbahaya sejenisnya.
- Etika di Ruang Ujian: Peserta dilarang berbicara atau bertanya kepada sesama peserta, memberi atau menerima sesuatu dari peserta lain tanpa izin, serta dilarang merokok, makan, atau minum di dalam ruang seleksi.
- Penyalahgunaan Fasilitas & Data: Dilarang menggunakan komputer untuk keperluan selain aplikasi CAT BKN serta dilarang keras menyebarkan soal seleksi melalui media apa pun.
Peserta hanya diperkenankan keluar ruangan seleksi jika telah mendapatkan izin resmi dari panitia. Tindakan kecurangan dalam bentuk apa pun akan diproses secara hukum dan peserta dipastikan langsung gugur dari tahap rekrutmen ini.***