POLAJABAR - Pada 2025 ini, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos), kembali menyalurkan bansos BPNT.
Setiap keluarga manfaat yang sudah terdaftar sebagai penerima BPNT, akan mendapatkan bantuan dengan besaran saldo Rp200.000 per bulannya.
Namun karena penyalurannya kerap dilakukan per tiga bulan sekali, maka setiap penerima akan mendapatkan Rp600.000 per tahapnya.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), merupakan salah satu program bersyarat dari pemerintah, oleh sebab itu tidak semua masyarakat bisa mendapatkan manfaatnya.
Apa Itu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Dilansir dari laman badanpangan.go.id. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), merupakan bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai.
Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah terdaftar, akan menerima bantuan melalui mekanisme akun elektronik.
BPNT ini hanya bisa dibelikan khusus untuk kebutuhan pangan di e-warong yang sudah bekerjasama dengan pemerintah setempat.
Jika Anda merupakan salah satu KPM yang sudah terdaftar sebagai penerima, Anda bisa melakukan pengecekannya dengan menggunakan NIK KTP.