POLA JABAR – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan Bantuan Sosial Kartu Anak Jakarta (KAJ) bagi anak-anak usia dini dari keluarga kurang mampu.

Program ini diperuntukkan bagi anak berusia 0–6 tahun sebagai dukungan pemenuhan kebutuhan dasar mereka sejak usia awal kehidupan.

Melalui program KAJ, setiap anak yang terdaftar berhak memperoleh bantuan tunai sebesar Rp300 ribu per bulan.

Dana bantuan ini diberikan untuk membantu keluarga memenuhi kebutuhan harian anak, mulai dari nutrisi, kesehatan, hingga kebutuhan mendesak lainnya.

Untuk memastikan ketepatan sasaran, penerima manfaat KAJ harus melalui proses verifikasi dan validasi data berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Setelah data dinyatakan valid, bantuan disalurkan secara berkala langsung ke rekening orang tua atau wali yang terdaftar.

Program ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga prasejahtera dan memastikan anak-anak di usia dini mendapatkan dukungan yang memadai untuk tumbuh dan berkembang.***