POLA JABAR – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan Bantuan Sosial Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) bagi warga penyandang disabilitas dari keluarga prasejahtera.
Program ini diberikan untuk membantu pemenuhan kebutuhan dasar sekaligus meringankan beban ekonomi penerima manfaat.
Melalui program KPDJ, setiap penerima akan mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp300 ribu per bulan yang langsung ditransfer ke rekening masing-masing.
Skema penyaluran non-tunai ini dipilih untuk memastikan bantuan diterima secara tepat sasaran dan menghindari potensi penyaluran ganda.
Untuk bisa menerima bantuan KPDJ, warga harus memenuhi beberapa ketentuan berikut:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Berdomisili di DKI Jakarta dan merupakan penyandang disabilitas.
- Telah melalui proses verifikasi dan validasi oleh petugas terkait.
Setelah data dinyatakan valid, bantuan akan dicairkan secara berkala sesuai jadwal penyaluran yang ditetapkan oleh Pemprov DKI.
Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas, terutama mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu, agar tetap dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari secara layak.***