POLAJABAR - Jika NIK KTP Anda tercatat sebagai penerima bansos PKH 2025 untuk komponen lansia, berikut ini cara melakukan pengecekannya.
Seperti diketahui, lansia, penyandang disabilitas dan korban pelanggaran HAM berat merupakan komponen yang masuk kategori penerima bansos PKH di 2025 ini.
Khusus untuk komponen lansia, mereka yang sudah terdaftar sebagai penerima akan mendapatkan saldo dana Rp2.400.000 per tahunnya.
Namun karena penyalurannya kerap dilakukan per tiga bulan sekali, maka setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima Rp600.000 per tahapnya.
Untuk bisa mendapatkan bantuan program ini, maka KPM yang bersangkutan wajib sudah tercatat di Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Kemensos RI.
Para lansia yang bisa mengajukan program ini, adalah mereka yang sudah berusia 60 tahu, atau 70 tahun ke atas, jika mengacu pada kriteria tertentu.
Karena ini merupakan salah satu program yang bersyarat, selain sudah tercatat di DTSEN, KPM juga dipastikan tercatat sebagai keluarga miskin, atau rentan miskin.
Jika Anda merupakan salah satu PKM yang tercatat sebagai penerima program PKH dengan komponen lansia, berikut ini cara ceknya dengan NIK KTP Anda.