POLA JABAR – Program Keluarga Harapan (PKH) tetap menjadi salah satu bantuan sosial (bansos) yang paling diandalkan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Namun, perlu dicatat bahwa bantuan ini tidak diberikan kepada semua orang, melainkan hanya kepada keluarga yang memenuhi kriteria dan persyaratan ketat yang telah ditetapkan pemerintah.

Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah keluarga Anda berhak mendapatkan bantuan ini, berikut adalah rincian syarat penerima bansos PKH:

Kewarganegaraan dan Identitas Resmi

Calon penerima wajib berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Selain itu, keluarga tersebut harus memiliki dokumen identitas yang sah dan sinkron, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Bukan Golongan Pegawai Pemerintahan

Bansos PKH diprioritaskan untuk masyarakat sipil yang membutuhkan. Oleh karena itu, bantuan ini tidak berlaku bagi anggota TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), serta pegawai BUMN atau BUMD.

Tidak Menerima Bantuan Ganda

Salah satu syarat penting lainnya adalah calon penerima tidak sedang menerima bantuan pemerintah lainnya. Ini termasuk bantuan seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, maupun program Kartu Prakerja. Hal ini bertujuan agar penyaluran bansos dapat merata ke seluruh lapisan masyarakat.