POLA JABAR – Pemerintah terus menjalankan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada tahun 2026 untuk menjamin ketahanan pangan keluarga prasejahtera. Program ini diberikan dalam bentuk saldo elektronik nontunai yang dikirimkan langsung ke akun milik penerima manfaat.
Penyaluran BPNT dilakukan dengan nominal sebesar Rp200.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulannya. Namun, dalam teknis pelaksanaannya, pencairan bantuan ini sering kali dilakukan per tiga bulan sekali. Dengan demikian, besaran bantuan yang diterima masyarakat dalam tiap tahapan penyaluran adalah sebesar Rp600.000.
Saldo elektronik tersebut nantinya dapat digunakan oleh keluarga penerima untuk membeli kebutuhan pangan pokok, seperti beras, telur, dan bahan pangan bergizi lainnya. Penggunaan saldo ini hanya berlaku di e-Warong atau agen bank resmi yang telah bekerja sama dengan pemerintah.
Mekanisme nontunai ini bertujuan agar bantuan yang diberikan lebih tepat sasaran dan hanya digunakan untuk keperluan konsumsi pangan. Pemerintah berharap dengan adanya BPNT, pemenuhan gizi masyarakat kelas bawah dapat tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi tahun 2026.
Masyarakat diimbau untuk menjaga kerahasiaan nomor pin kartu bantuan dan memastikan saldo digunakan sesuai peruntukannya di gerai resmi (official agents). Bagi warga yang belum menerima saldo pada periode April ini, pengecekan status bantuan dapat dilakukan melalui pendamping sosial setempat atau laman resmi kementerian terkait.***