POLA JABAR – Di tengah ketatnya aturan mengenai upload faktur pajak yang tidak mengenal hari libur, ada kabar yang sedikit lebih fleksibel terkait pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh). Khusus untuk PPh Pasal 21 dan PPh Unifikasi, wajib pajak mendapatkan sedikit kelonggaran waktu akibat adanya periode libur nasional.

Berbeda dengan faktur pajak, pelaporan SPT Masa PPh memiliki ketentuan khusus yang memungkinkan adanya perpanjangan waktu jika jatuh tempo bertepatan dengan hari libur atau cuti bersama nasional.

Batas Waktu Otomatis Mundur

Untuk masa pajak Februari 2026, tanggal jatuh tempo awal yang seharusnya berada di 20 Maret 2026 ternyata bertepatan dengan periode cuti bersama Lebaran. Mengikuti aturan perpajakan yang berlaku, jika tanggal jatuh tempo jatuh pada hari libur, maka batas waktu pelaporan otomatis mundur ke hari kerja berikutnya.

Berdasarkan kalender kerja tahun ini, batas akhir pelaporan jatuh pada 25 Maret 2026. Ini berarti, di H+2 Lebaran seperti sekarang, Anda masih memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut tanpa perlu khawatir terkena sanksi administratif.

Manfaatkan Waktu Sebelum Terlambat

Meskipun ada kelonggaran, wajib pajak diingatkan untuk tetap waspada. Kesempatan ini hanya berlaku asalkan Anda tidak melewati tanggal baru yang telah ditetapkan, yaitu 25 Maret 2026.

Berikut beberapa hal yang perlu Anda pastikan:

  • Cek Kembali Data: Pastikan perhitungan PPh Pasal 21 karyawan atau PPh Unifikasi sudah akurat sebelum dilaporkan.
  • Akses DJP Online: Segera lakukan pelaporan melalui portal resmi Direktorat Jenderal Pajak untuk menghindari kepadatan trafik sistem di hari terakhir.
  • Simpan Bukti Lapor: Pastikan Anda mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) setelah proses lapor selesai.