POLA JABAR – Meskipun sudah keluar dari Lapas Sukamiskin, Doni Salmanan belum sepenuhnya bebas murni. Statusnya kini adalah klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Doni diwajibkan mengikuti serangkaian aturan bimbingan dan wajib lapor hingga masa hukumannya benar-benar berakhir pada tahun 2029 mendatang.
Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Apriani, menjelaskan bahwa selama menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB), Doni harus menaati peraturan yang berlaku. Jika melakukan pelanggaran hukum kembali atau tidak mengikuti bimbingan, maka hak bebas bersyaratnya bisa dicabut dan ia harus kembali masuk ke penjara.
Doni sendiri diketahui telah melunasi denda sebesar Rp1 miliar yang dijatuhkan kepadanya melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Selain itu, catatan kelakuan baiknya yang didukung Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana membuatnya total mendapatkan remisi sebanyak 13 bulan 105 hari selama masa tahanan.***