POLA JABAR – Pemerintah memastikan bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) juga menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Natal 2025, dengan besaran yang berbeda dari PNS.

Ketentuan THR CPNS telah dijabarkan dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025.

Karena masih berada dalam masa percobaan, CPNS menerima THR dengan komponen yang sama seperti PNS, tetapi besaran gaji pokoknya hanya dihitung 80 persen dari gaji pokok PNS sesuai golongan. Berikut rinciannya:

Komponen THR Natal 2025 untuk CPNS

Mengacu pada Pasal 10 PP 11/2025, THR CPNS terdiri atas:

  • 80% dari gaji pokok PNS sesuai golongan CPNS yang bersangkutan
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja, menyesuaikan pangkat atau jabatan setara

Skema tersebut membuat nominal THR CPNS lebih rendah dibandingkan PNS, namun tetap mencakup seluruh unsur tunjangan dasar sesuai kebijakan pemerintah. THR dan gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada ASN, termasuk CPNS yang baru bertugas.***