POLA JABAR - Pemilik kendaraan kini bisa melakukan blokir STNK secara online tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Layanan ini mempermudah proses administrasi, terutama bagi yang ingin menjual kendaraan atau mengurus kendaraan tidak aktif.
Berikut langkah-langkah mudah yang bisa diikuti:
1. Buat Akun di Website Resmi
Buka situs pajakonline.jakarta.go.id dan pilih menu “Daftar” di pojok kanan atas. Isi data diri sesuai KTP, termasuk nama lengkap, alamat, nomor telepon, dan NPWP jika dimiliki.
Centang “Saya Setuju Dengan Syarat dan Ketentuan”, lalu klik “Daftar”.
2. Aktivasi Akun
Cek email kamu untuk melakukan aktivasi akun melalui link yang dikirimkan oleh BPRD Jakarta.
Setelah aktivasi berhasil, login menggunakan email dan password yang telah dibuat.