POLAJABAR - Jika NIK KTP Anda terdaftar sebagai salah satu penerima BPNT di September 2025 ini, berikut ini cara melakukan pengecekannya.

Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari BPNT ini, akan menerima saldo dana Rp200.000 per bulannya.

Namun karena kerap disalurkan per tiga bulan sekali, maka setiap KPM akan menerima saldo dana dengan besaran Rp600.000 per tahapnya.

Untuk penyalurannya sendiri, BPNT ini akan dicairkan melalui Bank Himbara (Bank BNI, Mandiri, BRI, dan BTN)

BPNT ini tidak diberikan secara tunai, namun hanya boleh dibelanjakan untuk kebutuhan bahan pokok di e-warong yang sudah bekerjasama dengan pemerintah setempat.

Perlu menjadi catatan, mereka yang berhak menerima saldo dana ini adalah yang sudah terdaftar di Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) di Kemensos RI.

Seperti pada umumnya bantuan yang diberikan oleh pemerintah, BPNT ini merupakan salah satu bansos yang bersyarat.

Artinya, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan manfaat dari bansos ini, dan hanya mereka yang sudah memenuhi syarat berkesempatan mendapatkannya.

Syarat Penerima Bansos BPNT 2025