POLA JABAR – Kini cek nomor plat kendaraan bermotor bisa dilakukan secara online lewat situs resmi Samsat masing-masing wilayah.

Cara ini memudahkan pemilik kendaraan untuk mengetahui data kepemilikan dan informasi pajak tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.

Langkah-Langkah Cek Plat Nomor Online

  1. Kunjungi situs resmi Samsat sesuai wilayah kendaraan.

    Masukkan nomor plat kendaraan, terdiri dari 4 digit angka dan huruf di belakang.

    Isi NIK pemilik kendaraan sesuai permintaan.

    Centang “I’m Not Robot”, lalu klik tombol Cari.

    Informasi kendaraan akan muncul secara otomatis di layar.

    Daftar Situs Resmi Samsat per Wilayah