POLA JABAR – Setiap tahun, Upah Minimum Provinsi (UMP) mengalami penyesuaian yang berdampak langsung pada pekerja, termasuk para PPPK Paruh Waktu.
Pertanyaannya, apakah kenaikan UMP 2026 memengaruhi gaji PPPK Paruh Waktu?
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, pada diktum nomor 19 dijelaskan bahwa:
PPPK Paruh Waktu berhak menerima upah paling sedikit sebesar upah yang diterima ketika mereka menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut.
Artinya, kenaikan UMP 2026 secara langsung berpengaruh pada upah PPPK Paruh Waktu.
Bagi mereka yang gajinya menggunakan UMP sebagai dasar perhitungan, setiap kenaikan UMP akan otomatis meningkatkan upah yang diterima.
Dengan begitu, PPPK Paruh Waktu berpotensi menerima gaji lebih tinggi sesuai ketentuan terbaru tanpa perlu penghitungan tambahan, karena besaran upah minimum wilayah menjadi acuan yang sah menurut peraturan.***