POLA JABAR - Bagi pemilik kendaraan yang sudah menjual kendaraannya, memblokir STNK menjadi langkah penting untuk menghindari tanggung jawab atas kendaraan yang telah berpindah tangan.
Proses ini bisa dilakukan langsung di kantor Samsat dengan mengikuti beberapa langkah berikut:
1. Siapkan Dokumen Persyaratan
Pastikan seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk pemblokiran STNK lengkap, seperti STNK asli, KTP pemilik, dan bukti jual-beli kendaraan.
2. Kunjungi Kantor Samsat
Datanglah ke kantor Samsat terdekat sesuai hari dan jam kerja. Dianjurkan untuk datang lebih awal agar proses lebih cepat.
3. Isi Formulir Pemblokiran
Petugas akan memberikan formulir pemblokiran STNK. Isi formulir dengan lengkap dan jelas sesuai data kendaraan dan pemilik.