POLA JABAR - Bagi pemilik kendaraan yang sudah menjual kendaraannya, memblokir STNK menjadi langkah penting untuk menghindari tanggung jawab atas kendaraan yang telah berpindah tangan.

Proses ini bisa dilakukan langsung di kantor Samsat dengan mengikuti beberapa langkah berikut:

1. Siapkan Dokumen Persyaratan

Pastikan seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk pemblokiran STNK lengkap, seperti STNK asli, KTP pemilik, dan bukti jual-beli kendaraan.

2. Kunjungi Kantor Samsat

Datanglah ke kantor Samsat terdekat sesuai hari dan jam kerja. Dianjurkan untuk datang lebih awal agar proses lebih cepat.

3. Isi Formulir Pemblokiran

Petugas akan memberikan formulir pemblokiran STNK. Isi formulir dengan lengkap dan jelas sesuai data kendaraan dan pemilik.

4. Serahkan Dokumen dan Formulir