POLA JABAR – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan oleh bupati atau wali kota sebagai standar upah minimum yang berlaku di tingkat kabupaten/kota.

Penetapan ini menjadi acuan bagi perusahaan dalam memberikan upah layak kepada pekerja sesuai dengan kondisi ekonomi daerah masing-masing.

Proses penetapan UMK pada dasarnya serupa dengan penetapan UMP di tingkat provinsi.

Bedanya, UMK disusun dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi yang lebih spesifik, seperti biaya kebutuhan hidup, perkembangan industri lokal, dan daya beli masyarakat di wilayah tersebut.

Karena itu, UMK sering kali memiliki nilai yang lebih tinggi dibanding UMP.

UMK biasanya diumumkan setelah penetapan UMP oleh gubernur, sehingga pemerintah kabupaten/kota dapat menyesuaikan besaran upah minimum berdasarkan kebutuhan yang lebih rinci dan karakteristik ekonomi daerah.

Dengan mekanisme ini, diharapkan pekerja mendapatkan upah yang lebih proporsional dengan biaya hidup di tempat mereka bekerja.***