POLA JABAR - Dugaan kasus kekerasan anak di daycare Little Aresha Yogyakarta memicu kekhawatiran besar di kalangan orang tua. Mirisnya, tempat tersebut diketahui tidak memiliki izin operasional resmi. Kejadian ini menjadi pengingat keras bahwa memilih tempat penitipan anak tidak boleh hanya tergiur harga murah atau lokasi strategis, melainkan wajib mengutamakan legalitas.
Tanpa izin resmi, sebuah daycare tidak berada di bawah pengawasan standar pemerintah, sehingga risiko keamanan anak menjadi taruhannya. Untuk menghindari hal serupa, para orang tua dapat mengecek legalitas tempat penitipan anak secara mandiri melalui sistem perizinan berusaha di Indonesia.
Berikut langkah-langkah mengecek izin daycare melalui portal Online Single Submission (OSS):
- Cari Nama Resmi: Pastikan Anda mengetahui nama legal badan usahanya, bukan sekadar nama branding.
- Akses Situs OSS: Kunjungi laman resmi pemerintah di
https://oss.go.id . - Gunakan Fitur Pencarian NIB: Masukkan nama usaha atau Nomor Induk Berusaha (NIB) pada menu pencarian yang tersedia.
- Cek Status Keaktifan: Pastikan data yang muncul menunjukkan status izin usaha yang masih aktif dan sesuai dengan bidang layanan penitipan anak (KBLI terkait).
- Pindai QR Code: Daycare resmi biasanya memiliki dokumen izin yang dilengkapi QR code. Anda bisa memindainya dengan aplikasi OSS Scanner untuk memverifikasi keaslian data.
- Konfirmasi ke Dinas Terkait: Langkah terakhir, Anda bisa melakukan verifikasi langsung ke Dinas Pendidikan atau Dinas Perlindungan Anak setempat untuk memastikan lembaga tersebut terdaftar secara resmi sebagai TPA atau PAUD.
Jangan ragu untuk bersikap kritis demi keselamatan buah hati. Tempat penitipan yang bagus pasti akan terbuka mengenai dokumen legalitas dan standar operasional prosedur mereka.***