POLA JABAR - Insiden kecelakaan maut di Stasiun Bekasi Timur yang bermula dari mogoknya sebuah taksi listrik di perlintasan kereta api memicu diskusi hangat di masyarakat. Muncul pertanyaan krusial: bolehkah mobil listrik didorong secara manual saat mengalami kendala teknis di tengah jalan?

Secara teknis, mobil listrik bisa didorong, namun dengan syarat yang sangat ketat. Pengendara wajib memastikan transmisi berada di posisi Neutral (N). Dalam posisi netral, roda terisolasi dari sistem kontrol motor penggerak. Namun, tindakan mendorong ini sangat disarankan hanya untuk jarak yang sangat dekat dan dalam kondisi terdesak.

Jika dipaksa didorong saat posisi transmisi di Park (P) atau tanpa prosedur yang benar, sistem pengunci roda otomatis bisa rusak. Selain itu, putaran roda yang dipaksakan saat sistem listrik bermasalah berisiko merusak motor listrik dan baterai tegangan tinggi. Banyak mobil listrik juga memiliki fitur rem parkir elektrik yang otomatis aktif saat mesin mati, sehingga harus dinonaktifkan secara manual sebelum bisa dipindahkan.

Memahami cara kerja transmisi kendaraan listrik adalah pengetahuan wajib bagi setiap pemilik agar bisa mengambil tindakan cepat dan tepat saat menghadapi situasi darurat di perlintasan atau jalan raya.***