POLA JABAR - Saat membeli emas batangan, mungkin Anda menyadari adanya selisih harga sedikit lebih tinggi dari harga yang tertera di papan pengumuman. Hal ini dikarenakan setiap transaksi emas batangan kini dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023.

Ketentuan perpajakan ini mewajibkan pemungutan PPh Pasal 22 secara langsung saat transaksi dilakukan. Besaran tarifnya pun dibedakan berdasarkan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):

  • Pemegang NPWP: Dikenakan tarif pajak sebesar 0,25 persen dari harga jual.
  • Non-NPWP: Dikenakan tarif pajak lebih tinggi, yaitu sebesar 0,5 persen.

Sebagai gambaran sederhana, jika harga emas per gram adalah Rp1.000.000, maka pembeli pemegang NPWP perlu membayar total Rp1.002.500. Aturan ini berlaku untuk seluruh jenis gramasi, mulai dari pecahan terkecil hingga batangan besar seberat 1.000 gram.

Pahami aturan pajak ini sebelum bertransaksi agar Anda bisa menghitung anggaran investasi dengan lebih akurat. Membawa kartu NPWP saat membeli emas tentu akan sedikit lebih hemat bagi kantong Anda.***