POLA JABAR - Banyak anggapan bahwa mobil listrik yang mogok haram hukumnya untuk didorong manual. Anggapan ini ada benarnya, namun bukan berarti sama sekali tidak bisa dipindahkan dalam kondisi darurat.
Faktanya, mobil listrik tidak disarankan didorong karena motor listriknya terhubung langsung dengan roda. Jika didorong saat transmisi di posisi Park (P) atau saat sistem mengunci, putaran paksa roda bisa menghasilkan arus balik listrik yang merusak komponen inverter atau motor itu sendiri.
Mobil listrik hanya boleh didorong jika transmisi dipastikan berada di posisi Neutral (N) dan hanya untuk jarak yang sangat pendek (misalnya memindahkan dari tengah rel atau jalan raya). Mendorong mobil listrik dalam jarak jauh sangat berisiko merusak sistem penggerak secara permanen. Cara paling aman tetaplah menggunakan jasa derek towing atau flatbed agar seluruh roda tidak berputar di aspal.***