POLA JABAR – Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi perhatian utama bagi karyawan, termasuk mereka yang bekerja di dapur MBG.
Besaran dan ketentuan THR tergantung pada status kepegawaian, apakah ASN, PPPK, atau karyawan swasta non-pemerintahan.
Bagi karyawan MBG yang berstatus ASN, besaran THR mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Meskipun hingga saat ini belum ada PP khusus untuk THR 2026, PP 11/2025 bisa menjadi acuan sementara.
Sesuai ketentuan, THR untuk ASN senilai 1 kali gaji pokok ditambah tunjangan yang biasanya melekat.
Sementara itu, bagi karyawan MBG yang berstatus PPPK, THR yang diterima juga senilai 1 kali gaji pokok dan ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan sesuai ketentuan pemerintah.
Bagi karyawan non-ASN atau pegawai swasta, pemberian THR mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Besarannya ditentukan berdasarkan lama kerja:
- Bekerja ≥ 12 bulan: THR senilai 1 bulan gaji.
- Bekerja < 12 bulan: THR dihitung proporsional dengan rumus (masa kerja ÷ 12 bulan) × gaji 1 bulan.
Pemberi kerja juga memiliki kebebasan untuk memberikan THR lebih tinggi dari ketentuan minimum jika diputuskan dalam kontrak atau peraturan internal.***