POLA JABAR – Pengguna jalan tol kerap bertanya berapa tarif derek resmi Jasa Marga untuk kendaraan Golongan I, seperti sedan, jeep, SUV, pick-up kecil, hingga mobil keluarga.

Jasa Marga telah menetapkan besaran biaya standar yang berlaku di seluruh ruas tol yang mereka kelola.

Untuk kendaraan Golongan I, tarif awal derek adalah Rp100 ribu, berlaku untuk jarak derek pertama setelah kendaraan keluar dari gerbang tol terdekat.

Jika lokasi derek berada lebih jauh dari gerbang tol, maka dikenakan biaya tambahan sebesar Rp8 ribu per kilometer.

Sebagai contoh, jika kendaraan harus diderek sejauh 10 km dari gerbang tol, maka biayanya menjadi:

Rp100 ribu + (10 km × Rp8 ribu) = Rp180 ribu.

Tarif ini merupakan biaya resmi dan hanya berlaku untuk layanan derek berbayar yang dilakukan setelah kendaraan keluar dari wilayah tol. Sementara itu, layanan derek dalam tol menuju gerbang tol terdekat tetap gratis, sesuai ketentuan Jasa Marga.***