POLA JABAR - Mengganti warna motor bukan hanya soal tampilan, tetapi juga urusan administrasi yang harus dilaporkan secara resmi.
Setiap perubahan warna kendaraan wajib disesuaikan dengan data di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) agar status kendaraan tetap sah di mata hukum.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut rincian biaya yang perlu disiapkan untuk mengganti warna STNK motor.
1. Biaya Penerbitan STNK Baru
Dikutip dari samsatsleman.jogjaprov.go.id, biaya penerbitan STNK baru sebesar Rp100.000 wajib dibayarkan saat pemilik kendaraan memperbarui dokumen setelah melakukan perubahan warna.
2. Pengesahan STNK Tahunan
Selain biaya penerbitan, pemilik kendaraan juga perlu membayar pengesahan STNK tahunan sebesar Rp25.000 agar status kendaraan tetap sah dan tercatat secara resmi di database kepolisian.
3. Pembuatan BPKB Baru
Jika perubahan warna motor memerlukan pembaruan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), maka akan dikenakan biaya sekitar Rp225.000. Biaya ini untuk memastikan seluruh data kendaraan tercatat dan sesuai dengan ketentuan pemerintah.