POLA JABAR – Pajak 5 tahunan motor wajib dibayarkan bersamaan dengan proses cek fisik kendaraan dan penggantian pelat nomor baru.
Berbeda dengan pajak tahunan biasa, pajak 5 tahunan memiliki beberapa komponen biaya yang harus dipenuhi sesuai regulasi resmi.
Berikut rincian lengkap biaya pajak 5 tahunan motor.
Komponen Biaya Pajak 5 Tahunan Motor
Pembayaran pajak motor 5 tahunan mencakup beberapa komponen berikut:
- PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
Besaran PKB berbeda-beda tergantung tipe motor, tahun produksi, dan daerah. - SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
Tarifnya untuk motor adalah Rp35.000 per tahun. - Penerbitan STNK Motor Baru
Biaya: Rp100.000 - Penerbitan TNKB (Pelat Nomor Baru)
Biaya: Rp60.000
Jika proses pajak 5 tahunan dilakukan bersamaan dengan balik nama, maka ada biaya tambahan:
- BBN-KB Motor: 10% dari nilai jual kendaraan
- Penerbitan BPKB Motor: Rp225.000