POLA JABAR – Pajak 5 tahunan motor wajib dibayarkan bersamaan dengan proses cek fisik kendaraan dan penggantian pelat nomor baru.

Berbeda dengan pajak tahunan biasa, pajak 5 tahunan memiliki beberapa komponen biaya yang harus dipenuhi sesuai regulasi resmi.

Berikut rincian lengkap biaya pajak 5 tahunan motor.

Komponen Biaya Pajak 5 Tahunan Motor

Pembayaran pajak motor 5 tahunan mencakup beberapa komponen berikut:

  • PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
    Besaran PKB berbeda-beda tergantung tipe motor, tahun produksi, dan daerah.
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
    Tarifnya untuk motor adalah Rp35.000 per tahun.
  • Penerbitan STNK Motor Baru
    Biaya: Rp100.000
  • Penerbitan TNKB (Pelat Nomor Baru)
    Biaya: Rp60.000

Jika proses pajak 5 tahunan dilakukan bersamaan dengan balik nama, maka ada biaya tambahan:

  • BBN-KB Motor: 10% dari nilai jual kendaraan
  • Penerbitan BPKB Motor: Rp225.000

Estimasi Total Biaya Pajak 5 Tahunan Motor (Tanpa Balik Nama)