POLA JABAR – Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) diperlukan bagi kendaraan bermotor yang belum memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Selain memahami prosedur pengurusannya, pemilik kendaraan juga perlu mengetahui biaya pembuatan STCK yang berlaku.
Kisaran Biaya Pembuatan STCK
Biaya pembuatan STCK dapat berbeda-beda tergantung pada jenis kendaraan serta kebijakan di masing-masing wilayah. Untuk kendaraan bermotor dengan pelat nomor putih, biaya pembuatan STCK umumnya berada di kisaran Rp50 ribu.
Namun demikian, besaran biaya tersebut tidak bersifat mutlak dan dapat mengalami perbedaan di setiap daerah.
Tergantung Kebijakan Daerah
Perlu diketahui, biaya pembuatan STCK dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah dan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, pemilik kendaraan disarankan untuk memastikan langsung ke kantor Samsat atau instansi terkait di wilayah masing-masing guna memperoleh informasi biaya terbaru dan paling akurat.
Penting bagi Pemilik Kendaraan
Mengetahui kisaran biaya STCK sejak awal dapat membantu pemilik kendaraan mempersiapkan anggaran serta menghindari kesalahpahaman saat proses pengurusan administrasi.***