POLA JABAR – Menjelang akhir tahun, banyak masyarakat mulai menghitung jumlah hari libur yang bisa dimanfaatkan untuk beristirahat atau merencanakan perjalanan.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menag, MenPAN-RB, dan Menaker, terdapat satu tanggal merah dan satu hari cuti bersama pada Desember 2025.
Rincian Libur Desember 2025
- Kamis, 25 Desember 2025 – Libur Nasional Hari Raya Natal
- Jumat, 26 Desember 2025 – Cuti Bersama Natal
Bagi pekerja yang libur pada Sabtu dan Minggu, libur Natal tahun ini otomatis menjadi long weekend selama empat hari, yaitu 25–28 Desember 2025.
Momen ini dapat dimanfaatkan untuk liburan akhir tahun, pulang kampung, atau sekadar istirahat di rumah.***