POLA JABAR – Menjadi seorang dokter adalah impian banyak orang, namun jalan menuju profesi mulia ini membutuhkan dedikasi, waktu, dan biaya yang tidak sedikit. Berbeda dengan jurusan kuliah lainnya yang umumnya selesai dalam empat tahun, pendidikan dokter memiliki tahapan berjenjang yang harus dilewati sebelum seseorang diizinkan melakukan praktik medis secara legal.

Secara umum, dibutuhkan waktu sekitar 6 hingga 7 tahun untuk menjadi dokter umum di Indonesia. Berikut adalah rincian tahapan yang harus dilalui:

1. Masa Pre-Klinik (3,5 – 4 Tahun)

Tahap pertama adalah menempuh pendidikan sarjana kedokteran. Di masa ini, mahasiswa fokus pada teori dasar medis, anatomi tubuh, fisiologi, hingga biokimia. Pembelajaran biasanya dilakukan dengan sistem blok dan diskusi kelompok kecil (small group discussion). Setelah menyelesaikan beban skripsi, mahasiswa akan mendapatkan gelar Sarjana Kedokteran (S.Ked).

2. Masa Klinik atau Koas (1,5 – 2 Tahun)

Setelah lulus sarjana, calon dokter harus menjalani praktik lapangan di rumah sakit pendidikan yang dikenal dengan istilah koas (clinical clerkship). Di tahap ini, mereka disebut sebagai dokter muda. Mereka akan berotasi ke berbagai departemen (stase), mulai dari bagian bedah, anak, kebidanan, hingga penyakit dalam, untuk belajar menangani pasien secara langsung di bawah supervisi dokter konsultan.

3. Ujian Kompetensi (UKMPPD)

Setelah menyelesaikan seluruh rotasi di rumah sakit, dokter muda wajib mengikuti Ujian Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD). Ujian ini berskala nasional dan terdiri dari ujian teori berbasis komputer (Computer Based Test) serta ujian praktik keterampilan klinis (Objective Structured Clinical Examination). Kelulusan ujian ini adalah syarat mutlak untuk mendapatkan gelar dokter (dr.) dan mengambil sumpah dokter.

4. Masa Internship (1 Tahun)