POLA JABAR – Perpanjangan SIM A memiliki tarif resmi yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, yaitu sebesar Rp80 ribu.
Tarif ini merupakan biaya pokok dari Polri dan tidak termasuk biaya pemeriksaan kesehatan maupun psikologi yang wajib dipenuhi sebelum perpanjangan dilakukan.
Selain biaya utama tersebut, terdapat beberapa biaya tambahan yang umumnya perlu disiapkan oleh pemohon. Berikut rinciannya:
- Tes kesehatan: Rp35 ribu – Rp60 ribu
- Tes psikologi: Rp57,5 ribu – Rp100 ribuan (tergantung lokasi dan apakah dilakukan secara online atau offline)
- Asuransi (opsional): Rp30 ribu – Rp50 ribu, bergantung wilayah dan layanan
Dengan demikian, total biaya perpanjangan SIM A bisa lebih tinggi dari tarif resmi, tergantung fasilitas layanan yang digunakan oleh pemohon.***