POLA JABAR – Pembebasan bersyarat Doni Salmanan pada Senin, 6 April 2026, bukan tanpa alasan.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Kusnali, menjelaskan bahwa Doni telah memenuhi berbagai persyaratan, termasuk berkelakuan baik selama menjalani masa pidana di Lapas Narkotika Jelekong, Baleendah.

Berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana, Doni tercatat aktif mengikuti program pembinaan hingga total mendapatkan remisi sebanyak 13 bulan 105 hari.

Selain itu, Doni juga telah melunasi kewajiban denda sebesar Rp1 miliar yang disetorkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

Proses pembebasan ini sendiri sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Meskipun sudah di luar penjara, Doni masih memiliki kewajiban administratif untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung secara rutin.***