POLA JABAR – Pemerintah tengah membahas kembali rencana redenominasi rupiah, yaitu penyederhanaan nilai mata uang dengan menghilangkan beberapa digit nol tanpa mengubah nilai tukarnya.

Meski sering disalahpahami sebagai pemotongan nilai uang, redenominasi berbeda dengan sanering, karena nilai riil dan daya beli masyarakat tetap sama.

Mempermudah Transaksi dan Pencatatan Keuangan

Salah satu tujuan utama redenominasi adalah mempermudah transaksi sehari-hari.

Dengan mengurangi jumlah nol pada nominal rupiah, transaksi tunai, akuntansi, dan pelaporan keuangan akan menjadi lebih praktis dan efisien.

Misalnya, harga barang yang semula Rp10.000 akan ditulis menjadi Rp10 tanpa mengubah daya belinya.

Menyesuaikan Sistem Keuangan dengan Standar Internasional

Selain itu, redenominasi bertujuan untuk menyesuaikan sistem moneter Indonesia dengan standar internasional.

Jumlah nol yang terlalu banyak dinilai membuat rupiah terlihat “lemah” secara simbolik dibandingkan mata uang negara lain, meskipun nilai ekonominya tidak kalah.