POLAJABAR - Saat ini, sepertinya masih banyak masyarakat yang belum terdata sebagai penerima bansos PKH dan BPNT, padahal merasa sudah memenuhi syaratnya.
Jika hal tersebut terjadi, jangan bingung. Anda bisa melakukan pengajuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) secara mandiri.
Apa Itu Bansos Program Keluarga Harapan (PKH)
Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Setiap KPM yang terdaftar sebagai penerima, akan mendapatkan saldo dana yang berbeda-beda, tergantung dari komponen yang didapatkannya.
Apa Itu Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
BPNT merupakan bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap bulan nya.
Penyalurannya, biasanya melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/e-warong yang bekerjasama dengan bank.
Setiap KPM yang sudah terdaftar sebagai penerima, akan mendapatkan saldo dana Rp200.000 per bulannya.