POLAJABAR - Bansos Program Keluarga Harapan (PKH), merupakan salah satu bantuan bersyarat dari pemerintah.
Keluarga penerima manfaat (PKM) yang berhak mendapatkan bansos PKH ini, adalah keluarga miskin atau rentan yang sudah memenuhi syarat.
Setiap KPM yang terdaftar sebagai penerima, akan mendapatkan saldo dana yang berbeda-beda tergantung dari komponen yang didapatkannya.
Bansos PKH ini, umumnya disalurkan per tiga bulan sekali melalui bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, dan BTN) atau melalui PT Pos Indonesia (Kantor Pos).
Untuk mekanisme pencairan bansos PKH ini, akan dilakukan langsung melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) para KPM.
Jadwal Penyaluran Bansos PKH
Tapah 1: Januari - Maret 2025
Tahap 2: April - Juni 2025
Tahap 3: Juli - September 2025