POLAJABAR - Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), kembali akan dilsalurkan pemerintah di 2025 ini.
Bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah terdaftar sebagai penerima, sangat penting untuk melakukan pengecekan.
Setiap KPM yang terdaftar sebagai penerima bansos PKH, akan menerima saldo dana dengan besaran yang berbeda, tergantung dari komponen yang didapatkannya.
Sedangkan KPM yang sudah terdaftar sebagai penerima BPNT, akan mendapatkan saldo dana Rp200 per bulannya,
Namun karena bansos ini disalurkan per tiga bulan sekali, maka setiap KPM yang terdata sebagai penerima, akan mendapatkan Rp600.000 per tahapnya.
Untuk penyalurannya sendiri, biasanya akan langsung disalurkan melalui rekening para KPM di bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BNI) maupun PT POS Indonesia.
BPNT ini khusus untuk dibelanjakan kepentingan pemenuhan pangan bergizi di e-warong yang sudah bekerjasama dengan pemerintah setempat.
Syarat Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025
Karena Bansos PKH dan BNPT ini merupakan bantuan bersyarat, berikut ini prasyarat yang wajib dipenuhi oleh masyarakat.