POLA JABAR – Banyak calon nasabah asuransi bertanya-tanya: apakah polis yang sudah dibeli bisa dibatalkan, dan apakah uang premi akan kembali?
Jawabannya: bisa, tetapi ada syarat dan ketentuannya.
Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
1. Bisa Dibatalin Saat Masa Cooling-Off (Premi Kembali Penuh)
Sebagian besar perusahaan asuransi memiliki masa cooling-off selama ±14 hari sejak polis diterbitkan.
Pada masa ini, nasabah boleh membatalkan polis tanpa alasan apa pun, dan premi biasanya dikembalikan 100%.
Namun, beberapa perusahaan mungkin memotong sedikit biaya administrasi. Semua ketentuan tertulis jelas di polis.
2. Pembatalan Setelah Polis Aktif: Tidak Selalu Ada Pengembalian Premi
Kalau pembatalan dilakukan setelah melewati masa cooling-off, premi tidak otomatis kembali. Aturannya tergantung jenis asuransinya: