POLA JABAR – Banyak calon nasabah asuransi bertanya-tanya: apakah polis yang sudah dibeli bisa dibatalkan, dan apakah uang premi akan kembali?

Jawabannya: bisa, tetapi ada syarat dan ketentuannya.

Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

1. Bisa Dibatalin Saat Masa Cooling-Off (Premi Kembali Penuh)

Sebagian besar perusahaan asuransi memiliki masa cooling-off selama ±14 hari sejak polis diterbitkan.

Pada masa ini, nasabah boleh membatalkan polis tanpa alasan apa pun, dan premi biasanya dikembalikan 100%.

Namun, beberapa perusahaan mungkin memotong sedikit biaya administrasi. Semua ketentuan tertulis jelas di polis.

2. Pembatalan Setelah Polis Aktif: Tidak Selalu Ada Pengembalian Premi

Kalau pembatalan dilakukan setelah melewati masa cooling-off, premi tidak otomatis kembali. Aturannya tergantung jenis asuransinya: