POLA JABAR – Banyak mahasiswa baru yang setelah beberapa minggu menjalani kuliah mulai merasa ragu dengan jurusan atau kampus yang dipilih. Pertanyaan yang sering muncul adalah: bolehkah berhenti studi di awal perkuliahan?
Jawabannya: boleh, tetapi dengan sejumlah konsekuensi yang perlu dipahami terlebih dahulu.
Secara umum, mahasiswa diperbolehkan mengundurkan diri (drop out secara sukarela) atau mengajukan cuti akademik, tergantung pada peraturan tiap perguruan tinggi.
Langkah ini biasanya diatur dalam Peraturan Akademik Universitas, sehingga mahasiswa disarankan untuk membaca pedoman tersebut atau berkonsultasi dengan pihak administrasi kampus.
Jika berhenti kuliah dilakukan di awal semester pertama, kampus umumnya masih memberikan opsi untuk pembatalan studi dengan prosedur tertentu, seperti:
- Mengajukan surat pengunduran diri resmi ke bagian akademik.
- Menyelesaikan kewajiban administrasi dan keuangan (SPP atau uang pangkal).
- Mengembalikan kartu mahasiswa atau dokumen kampus yang masih dipegang.
Namun, bila mahasiswa berencana pindah ke kampus lain, sebaiknya tetap menyelesaikan proses administrasi dengan baik agar tidak menghambat pendaftaran di universitas tujuan.
Beberapa kampus juga menyediakan surat keterangan pernah kuliah sebagai dokumen pendukung.
Selain faktor teknis, keputusan untuk berhenti studi sebaiknya juga dipertimbangkan matang-matang.