POLA JABAR – Pernahkah Anda melintasi jalan tol pada malam hari dan merasa heran mengapa di beberapa titik jalanannya sangat gelap tanpa lampu penerangan jalan?
Kondisi ini sering kali memicu kekhawatiran bagi pengendara, terutama terkait faktor keamanan dan kenyamanan berkendara.
Ternyata, tidak dipasangnya lampu di sepanjang jalur tol bukanlah karena kelalaian pengelola, melainkan ada aturan dan standar teknis tertentu yang mendasarinya.
Berikut adalah penjelasan mengapa tidak semua ruas jalan tol memiliki lampu penerangan:
1. Aturan Standar Penerangan Jalan Tol
Berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia (seperti Standar Nasional Indonesia/SNI), lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) pada jalan tol tidak wajib dipasang di sepanjang jalur. Penerangan hanya diwajibkan pada lokasi-lokasi tertentu yang dianggap sebagai titik rawan atau area konflik.
Lokasi yang wajib memiliki lampu penerangan meliputi:
- Gerbang Tol: Untuk memudahkan transaksi.
- Simpang Susun (Interchange): Area di mana terjadi perpindahan jalur.
- Jalan Layang (Flyover) dan Jembatan.
- Area Rest Point (Tempat Istirahat).
- Tikungan Tajam atau Tanjakan Curam.