POLA JABAR - Era pembebasan pajak kendaraan listrik secara nasional resmi berakhir pada 2026. Kebijakan ini membawa angin perubahan bagi industri otomotif dan konsumen di tanah air. Apa saja catatan penting yang perlu Anda ketahui?
Perbedaan mencolok di tahun 2026 adalah hilangnya insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10% yang sebelumnya berlaku hingga 2025. Kini, skema perhitungan kembali normal mengikuti aturan umum perpajakan.
Meski demikian, tidak semua pintu insentif tertutup. Melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk tetap memberikan insentif khusus kendaraan listrik di wilayah masing-masing. Artinya, besaran pajak mobil listrik di Jawa Barat bisa saja berbeda dengan wilayah lainnya tergantung kebijakan Gubernur setempat.
Masyarakat disarankan untuk terus memantau aturan turunan di provinsi masing-masing, karena peluang mendapatkan keringanan pajak daerah masih sangat terbuka lebar.***