POLA JABAR – Besaran bantuan bagi ibu hamil pada tahun anggaran 2026 telah ditetapkan oleh pemerintah dengan mengacu pada skema Program Keluarga Harapan (PKH) yang sukses berjalan pada periode sebelumnya.
Setiap penerima manfaat akan mendapatkan total bantuan sebesar Rp3 juta per tahun.
Namun, penting untuk dicatat bahwa dana tersebut tidak diberikan sekaligus dalam satu waktu.
Pemerintah menerapkan sistem pencairan bertahap sebagai strategi agar penggunaan dana lebih terkontrol dan tepat sasaran.
Pencairan Sebagai Alat Evaluasi
Pola pencairan bertahap ini bukan tanpa alasan. Selain memudahkan pengelolaan keuangan bagi keluarga penerima, sistem ini berfungsi sebagai alat evaluasi kepatuhan terhadap kewajiban program.
Setiap tahap pencairan sangat bergantung pada pemenuhan syarat pemeriksaan kesehatan yang telah ditentukan.
Dana yang disalurkan diarahkan secara tegas untuk menunjang kebutuhan kesehatan ibu hamil, seperti pembelian vitamin dan makanan bergizi, bukan untuk konsumsi di luar kepentingan medis.