POLA JABAR – Mulai tahun 2026, sistem perpajakan Indonesia mengalami transformasi besar dengan hadirnya Coretax.
Aktivasi akun Coretax menjadi fondasi utama bagi wajib pajak untuk bisa mengakses seluruh layanan perpajakan secara digital.
Tanpa aktivasi yang benar, Anda tidak akan bisa melakukan login maupun pelaporan SPT.
Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk melakukan aktivasi Coretax secara mandiri:
- Akses Situs Resmi: Buka browser Anda dan kunjungi laman resmi Coretax DJP di [tautan mencurigakan telah dihapus].
- Login atau Aktivasi:
- Bagi yang sudah punya akun DJP Online: Cukup masukkan NIK/NPWP 16 digit dan password lama. Jika lupa, gunakan fitur "Lupa Kata Sandi".
- Bagi yang belum terdaftar: Klik "Aktivasi Akun Wajib Pajak", masukkan NIK, alamat email, dan nomor telepon yang terdaftar di sistem pajak. Cek email untuk mendapatkan kata sandi sementara.
Jika data Anda tidak sesuai atau gagal saat proses aktivasi, sangat disarankan untuk segera mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat guna melakukan pembaruan data secara fisik.***