POLA JABAR – Masyarakat yang terkena pelanggaran aturan ganjil genap kini dapat dengan mudah mengecek besaran denda secara online.

Pengecekan ini dapat dilakukan melalui situs resmi e-Tilang Kejaksaan tanpa perlu datang langsung ke pengadilan atau kantor kejaksaan.

Langkah Cek Denda Ganjil Genap via e-Tilang Kejaksaan

Berikut tahapan mengecek denda ganjil genap secara daring:

  1. Kunjungi situs resmi e-Tilang Kejaksaan
    Akses laman https://tilang.kejaksaan.go.id/ melalui browser ponsel atau komputer.
  2. Masukkan nomor register tilang
    Ketik nomor register tilang yang tertera pada surat tilang yang diberikan petugas.
  3. Lihat detail pelanggaran
    Sistem akan menampilkan informasi lengkap, mulai dari jenis pelanggaran, besaran denda, kode pembayaran, hingga metode pengambilan barang bukti.
  4. Pastikan data sesuai
    Periksa kembali nomor register dan nama pelanggar untuk memastikan data yang ditampilkan sudah benar sebelum melanjutkan ke tahap pembayaran.

Praktis dan Transparan

Dengan sistem e-Tilang Kejaksaan, proses pengecekan denda ganjil genap menjadi lebih praktis, transparan, dan cepat, sehingga masyarakat dapat segera menyelesaikan kewajiban hukum tanpa prosedur berbelit.***