POLA JABAR – Masyarakat yang terkena pelanggaran aturan ganjil genap kini dapat dengan mudah mengecek besaran denda secara online.
Pengecekan ini dapat dilakukan melalui situs resmi e-Tilang Kejaksaan tanpa perlu datang langsung ke pengadilan atau kantor kejaksaan.
Langkah Cek Denda Ganjil Genap via e-Tilang Kejaksaan
Berikut tahapan mengecek denda ganjil genap secara daring:
- Kunjungi situs resmi e-Tilang Kejaksaan
Akses laman https://tilang.kejaksaan.go.id/ melalui browser ponsel atau komputer. - Masukkan nomor register tilang
Ketik nomor register tilang yang tertera pada surat tilang yang diberikan petugas. - Lihat detail pelanggaran
Sistem akan menampilkan informasi lengkap, mulai dari jenis pelanggaran, besaran denda, kode pembayaran, hingga metode pengambilan barang bukti. - Pastikan data sesuai
Periksa kembali nomor register dan nama pelanggar untuk memastikan data yang ditampilkan sudah benar sebelum melanjutkan ke tahap pembayaran.
Praktis dan Transparan
Dengan sistem e-Tilang Kejaksaan, proses pengecekan denda ganjil genap menjadi lebih praktis, transparan, dan cepat, sehingga masyarakat dapat segera menyelesaikan kewajiban hukum tanpa prosedur berbelit.***